Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023, Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 telah ditetapkan melalui Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023.
Adapun Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
- penanganan kemiskinan ekstrem;
- program ketahanan pangan dan hewani;
- program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
- program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Dan kriteria Keluarga penerima manfaat BLT Desa adalah:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan berdasarkan aspek:
- ketersediaan pangan di Desa;
- keterjangkauan pangan di Desa; dan
- pemanfaatan pangan di Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala Desa dilaksanakan melalui:
- intervensi spesifik;
- intervensi sensitif; dan
- tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.
Download Permendes 13 Tahun 2023
Dokumen Lampiran
Peraturan-Menteri-Desa,-PDT,-dan-Transmigrasi-Nomor-7-Tahun-2023-tentang-Rincian-Prioritas-Pen.pdf
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin