Kepala Kampung Bumi Dipasena Utama Ikuti Sosialisasi Permendesa Dana Desa 2026
Rabu, 14 Januari 2026, Kepala Kampung Bumi Dipasena Utama mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta Penyerahan Pagu Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK), unsur Inspektorat, Dinas PTSP, Dinas LHD, Dinas Dukcapil, Dinas Koperasi, Camat Rawa Jitu Timur, serta diikuti oleh para Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, dan Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-Kecamatan Rawa Jitu Timur.

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah kampung terkait kebijakan, mekanisme, dan arah penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2026 agar pengelolaannya berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Safarudin menilai kegiatan tersebut sangat penting sebagai pedoman bagi pemerintah kampung dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.
“Sosialisasi ini memberikan kejelasan bagi kami dalam mengelola Dana Desa Tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga program yang dilaksanakan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata Safarudin.
Ia menambahkan, Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Utama berkomitmen untuk mengelola anggaran kampung secara transparan dan akuntabel serta terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan lembaga kampung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2026 di Kampung Bumi Dipasena Utama dapat berjalan optimal dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(AR)
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin